Pria Singapura berusia 34 tahun akan didakwa karena diduga bertindak melawan kerukunan ras

SINGAPURA – Seorang pria Singapura berusia 34 tahun akan didakwa di pengadilan pada hari Kamis (2 Juli) dengan dugaan keterlibatannya dalam melakukan tindakan yang merugikan pemeliharaan keharmonisan ras.

Pelanggaran itu membawa hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya, kata polisi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Polisi mengatakan mereka menerima laporan pada 18 April tentang konten ofensif terhadap pekerja migran India yang diposting oleh pengguna Twitter dengan pegangan @sharonliew86.

Petugas dari Divisi Kepolisian Bedok menetapkan identitas pria di balik akun tersebut pada 23 April. Dua hari kemudian, pada tanggal 25 April, polisi mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki pria itu karena mempromosikan permusuhan antara kelompok ras yang berbeda.

Pada tanggal 2 Mei, Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan dalam sebuah posting Facebook bahwa “posting jahat” dilakukan “sengaja untuk memicu kemarahan, ketidakbahagiaan (dan) ketegangan rasial”.

Dia menambahkan bahwa tindakan akan diambil terhadap pria itu.

Dia juga mengatakan bahwa orang di balik pos itu bukan perempuan atau Cina, seperti yang tersirat dari nama “Sharon Liew”.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pria itu, yang diidentifikasi dalam pernyataan polisi sebagai orang Melayu, juga diduga terlibat dalam dua kasus lain yang terkait dengan tweet yang konon menyinggung.

Polisi telah menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan memaafkan tindakan yang mengancam kerukunan ras dan agama di Singapura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.