PM Malaysia Muhyiddin menggugat seorang pemimpin UMNO, mendapat perintah pengadilan terhadap pernyataan serupa

KUALA LUMPUR – Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Senin (1 Maret) menggugat seorang pemimpin UMNO atas postingan Facebook tentang protokol kesehatan Covid-19, dan diberikan perintah pengadilan sementara untuk menahan politisi tersebut menerbitkan kembali pernyataan tersebut.

Ini adalah tindak lanjut dari surat tuntutan Tan Sri Muhyiddin pada 16 Februari terhadap anggota dewan tertinggi UMNO Puad Zarkashi, menuntut permintaan maaf publik dan kompensasi RM10 juta (S $ 3,3 juta) karena diduga mencemarkan nama baik perdana menteri dalam posting Facebook 9 Februari.

Pengacara Perdana Menteri, Rosli Dahlan, mengatakan kepada Malaysiakini pada hari Senin bahwa hakim mengabulkan permohonan perintah untuk mencegah Datuk Dr Puad menerbitkan, memposting, berbagi, menerbitkan ulang, memposting ulang dan / atau membagikan ulang posting Facebook.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, mengklaim pernyataan Datuk Dr Puad salah, memfitnah dan telah menodai reputasi dan nama baik Perdana Menteri, lokal dan internasional, kantor berita Bernama melaporkan.

Muhyiddin, 73, mengklaim bahwa posting Facebook dapat diakses di seluruh dunia dan telah menerima 1.200 reaksi, 215 komentar dan 182 saham, kata Bernama.

Datuk Dr Puad, 63, mantan wakil menteri pendidikan, adalah seorang pengkritik keras terhadap pemerintah Perikatan Nasional yang dipimpin oleh PM Muhyiddin, meskipun UMNO adalah anggota aliansi yang memerintah Malaysia.

Dewan tertinggi UMNO adalah badan pembuat keputusan tertinggi partai nasionalis Melayu.

“Kerusakan reputasi penggugat yang diderita sambil menunggu penghapusan gugatan ini tidak dapat dikompensasi secara memadai dengan kerusakan bahkan jika gugatan itu akhirnya diputuskan untuk kepentingan penggugat,” pemberitahuan permohonan untuk perintah tersebut menyatakan, menurut salinan yang dilihat oleh Malaysiakini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.