6 aktivis diadili di Indonesia atas tuduhan makar

JAKARTA (AP) – Lima mahasiswa pro-kemerdekaan Papua dan seorang aktivis hak asasi manusia diadili pada hari Kamis (19 Desember) atas tuduhan pengkhianatan setelah mengibarkan bendera bintang kejora yang merupakan simbol separatis selama protes damai di depan istana presiden Indonesia.

Unjuk rasa di ibukota, Jakarta, pada bulan Agustus adalah bagian dari protes selama berminggu-minggu yang dipicu oleh video yang beredar luas di Internet yang menunjukkan polisi, yang didukung oleh tentara, menyebut mahasiswa Papua “monyet” dan “anjing”.

Protes di beberapa kota di provinsi Papua dan Papua Barat berubah menjadi kekerasan, menyebabkan lebih dari 30 orang tewas dan ratusan bangunan dan kendaraan dibakar.

Paulus Suryanta Ginting, seorang aktivis hak asasi manusia Indonesia dan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat, ditangkap tiga hari setelah berpartisipasi dalam rapat umum oleh sekitar 100 mahasiswa Papua Barat di Jakarta pada 28 Agustus untuk memprotes rasisme dan menyerukan kemerdekaan bagi wilayah yang bergolak.

Lima mahasiswa Papua Barat, Isay Wenda, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Dano Anes Tabuni dan Arina Elopere, satu-satunya wanita, ditangkap dua hari setelah protes.

Jaksa mendakwa mereka dengan pengkhianatan, yang membawa kemungkinan hukuman penjara seumur hidup. Keenam terdakwa membantah melakukan kesalahan.

Dua mengenakan pakaian tradisional Papua dan tutup kepala selama persidangan hari Kamis. Mereka melukis kata “monyet” di tubuh mereka.

Mereka diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aktivis hak asasi manusia dan mahasiswa Papua memadati ruang sidang, beberapa mengenakan ikat kepala yang dihiasi dengan bendera bintang kejora.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan para terdakwa merencanakan untuk memisahkan wilayah Papua dari Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.