Malaysia akan mengajukan tindakan hukum WTO terhadap UE atas pembatasan biofuel sawit

Kuala Lumpur (ANTARA) – Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pembatasan Uni Eropa terhadap biofuel berbasis minyak sawit dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menyebut kebijakan itu sebagai “tindakan diskriminatif”.

Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Mohd Khairuddin Aman Razali mengatakan pada hari Rabu (1 Juli) arahan energi terbarukan UE “membatasi praktik perdagangan bebas”.

“Kebijakan yang diadopsi oleh Uni Eropa dalam Peraturan Delegasi di bawah Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa II telah menciptakan pembatasan yang tidak masuk akal pada upaya keberlanjutan Malaysia,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Negara Asia Tenggara akan menantang Uni Eropa melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO, tambahnya.

Komisi Eropa menyimpulkan tahun lalu bahwa budidaya kelapa sawit menghasilkan deforestasi yang berlebihan dan mengeluarkan undang-undang untuk menghapus penggunaannya sebagai bahan bakar transportasi antara 2023 dan 2030.

Produsen terbesar Palm Indonesia menantang undang-undang di WTO pada bulan Desember, mengklaim pembatasan blok itu tidak adil.

Malaysia akan bertindak sebagai pihak ketiga dalam kasus WTO Indonesia sebagai tanda solidaritas dan komitmennya untuk mengatasi “kampanye anti-minyak sawit”, kata Mohd Khairuddin.

Negara tetangga Indonesia dan Malaysia bersama-sama memproduksi 85% minyak sawit dunia.

Konsumsi minyak sawit UE dalam makanan terus menurun, tetapi penggunaannya sebagai biofuel telah meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.