Banding wanita atas perubahan nama keluarga dan ras putrinya ditolak oleh Pengadilan Tinggi

Pada Agustus 2017, sang ibu mengganti nama keluarganya “FF” dengan nama keluarga “DD”. Nama keluarga “DD” adalah nama keluarga ibunya, yang merupakan nenek kandung anak itu.

Dia juga mengubah kelompok ras pada dokumen identitasnya dari ras “B” menjadi ras “A”. Ras “A” adalah kelompok ras nenek kandung anak tersebut.

Pada bulan yang sama, sang ibu kemudian melakukan perubahan yang sama pada nama dan ras putrinya.

Dia melakukannya karena berbagai alasan, termasuk ingin anak itu memiliki hubungan yang lebih besar dengannya, terutama setelah bertahun-tahun berpisah.

Wali memulai proses hukum untuk membatalkan perubahan nama dan ras anak sebagai tanggapan.

Pada Oktober tahun lalu, Pengadilan Keluarga memerintahkan perubahan ibu untuk dikesampingkan. Sang ibu kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam penilaiannya, Komisaris Yudisial Tan Puay Boon menunjukkan bahwa kesejahteraan anak tetap menjadi pertimbangan terpenting bagi pengadilan ketika menyelesaikan perselisihan tentang hal-hal yang berkaitan dengan anak-anak.

Tan juga menolak argumen sang ibu bahwa otoritas orang tua lebih diutamakan daripada otoritas wali dalam perselisihan semacam itu.

Dia mengutip situasi di mana wali ditunjuk oleh pengadilan karena kemampuan orang tua untuk merawat anak diragukan, seperti ketika orang tua memiliki sedikit minat pada kesejahteraan anak.

Dalam situasi seperti itu, argumen ibu untuk supremasi otoritas orang tua “rusak”.

Dia juga menemukan bahwa, dalam kasus ini, tidak ada batasan pada otoritas wali atas putrinya.

Oleh karena itu, wali menjalankan “otoritas yang dimiliki orang tua secara alami atas anak”.

Tan juga setuju dengan hakim persidangan bahwa perubahan ibu bukan demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan putrinya.

Dia mencatat bahwa sang ibu telah terlibat minimal dalam membesarkan putrinya dan tidak mungkin merawatnya dalam waktu dekat, mengingat bahwa keluarganya saat ini bergantung pada bantuan kesejahteraan dan bantuan keuangan untuk bertahan hidup.

Satu-satunya hubungan substantif antara ibu dan putrinya adalah ikatan darah di antara mereka, dan kunjungan yang dapat dia lakukan kepada anaknya.

Oleh karena itu, satu-satunya alasan untuk perubahan itu adalah untuk “menciptakan dan memelihara” hubungan simbolis antara ibu dan putrinya.

Sementara dia mengakui pentingnya menjaga hubungan simbolis antara ibu dan anaknya, Tan tidak setuju bahwa itu harus dicapai dengan menjunjung tinggi perubahan ibu.

Dia juga menunjukkan bahwa perubahan itu akan mengakibatkan anak harus meninggalkan warisan tempat dia dibesarkan.

Dia lebih lanjut berkomentar bahwa ada alternatif untuk menjaga hubungan antara ibu dan putrinya tanpa perlu putrinya meninggalkan warisannya, seperti memasukkan nama keluarga baru “DD” ke dalam nama anak sambil mempertahankan nama keluarga saat ini “FF”.

Kualifikasi bahwa penilaiannya hanya membahas kerangka hukum yang digunakan dalam menyelesaikan perselisihan ini, Tan menyebutkan bahwa itu tidak boleh dipandang sebagai menentukan “apa hierarki hubungan antara orang tua, wali dan bahkan non-wali dan seorang anak seharusnya”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Cute Blog by Crimson Themes.